Aris
Sulistyo
NIM.13503241017
Pendahuluan
Latar
Belakang
Kesadaran masyarakat dalam mematuhi
undang-undang lalulintas sekarang ini sudah sangat rendah. Terbukti dengan banyaknya
kecelakaan yang terjadi akibat pengendara kendaraan bermotor melanggar
rambu-rambu lalulintas. Berbagai pelanggaran lalulintas yang sering terjadi
adalah menerobos lampu merah, parkir sembarangan, menyalip dari kiri, tidak
menyalakan lampu utama, dan lain-lain. Kebanyakan pelaku pelanggaran
berlalulintas adalah ibu-ibu rumah tangga, pedagang, bahkan mahasiswa pun juga
tidak jarang melakukan pelanggaran dan anak-anak yang notabennya belum boleh
mengendarai kendaraan bermotor. Berdasarkan banyaknya pelanggaran yang telah
terjadi, menunjukan bahwa kesadaran dan pengetahuan berlalulintas masih sangat
rendah. Oleh karena itu dibutuhkan sosialisasi UU Lalulintas di masyarakat
untuk meningkatkan kesadaran pentingnya mematuhi rambu-rambu lalulintas.
Dengan adanya sosialisasi UU
Lalulintas di masyarakat maka kesadaran dan pengetahuan berlalulintas
masyarakat akan meningkat. Dengan meningkatnya kesadaran para pengendara dalam
berlalulintas, mereka akan lebih menghargai keselamatan dan tata tertib saat
berlalulintas karena mereka telah menerima pengetahuan tentang peraturan
lalulintas yang sedang berlaku saat ini. Kemacetan di jalan pun akan berkurang
karena tidak akan banyak pengendaraa yang memarkir kendaraan mereka di
sembarang tempat. Selain itu, dengan meningkatnya kesadaran dan pengetahuan
masyarakat akan pentingnya mentaati peraturan lalulintas dan keselamatan
berkendara maka tingkat kecelakaan yang terjadi akibat pelanggaran lalulintas
akan menurun.
Dengan adanya sosialisasi UU
Lalulintas, akan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat dalam
berlalulintas. Pengedara akan lebih berhati-hati saat berkendara dan memeatuhi rambu-rambu
lalulintas yang ada karena mereka telah mendapat pengetahuan tentang berkendara
dan berlalulintas dari sosialisasi tentang UU Lalulintas di masyarakat. Tingkat
kecelakaan dan kemcetanpun akan menurun karena pengendara yang berhati-hati dan
mematuhi rambu-rambu lalulintas saat berkendara. Oleh karena itu, sosialisasi
tentang UU Lalulintas sangatlah tepat diadakan melihat banyaknya kecelakaan dan
pelanggaran yang telah terjadi di jalan.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang
permasalahan, penyebab terjadinya pelanggaran dan kecelakaan berlalulintas
adalah :
1. Pengendara
tidak mengetahui tentang UU Lalulintas yang berlaku.
2. Pengendara
tidak menyadari pentingnya keselamatan berlalulintas.
3. Pengendara
belum mempunyai Surat Ijin Mengemudi.
4. Pengendara
mendapatkan Surat Ijin Mengemudi tidak secara resmi.
5. Pengendara
tidak mengikuti serangkaian tes Surat Ijin Mengemudi.
Rumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah
penyebab terjadinya pelanggaran dan kecelakaan berlalulintas, akan dibahas
lebih lanjut tentang :
1. Bagaimanakah
UU Lalulintas yang sedang berlaku saat ini?
2. Mengapa
pengendara tidak mengetahui UU Lalulintas yang sedang berlaku?
3. Bagaimana
cara meningkatkan pengetahuan pengendara tentang UU Lalulintas yang sedang
berlaku?
4. Siapa
yang pantas untuk mensosialisasikan UU Lalulintas dimasyarakat?
Pembahasan
Undang-undang lalulintas adalah
peraturan tentang lalulintas yang telah dibuat oleh pemerintah untuk
mentertibkan para pengendara atau pengguna jalan raya yang sedang beraktifitaas
di jalan raya. Terdapat aturan yang merinci dalam berkendara seperti menyalakan
lampu utama, memakai helm standar, membawa surat-surat kendaraan, memiliki
Surat ijin Mengemudi, dilarang memakai kenalpot tidak standar, kaca spion harus
lengkap dan standar, menggunakan ban yang standar, dan lain-lain. Sementara
itu, peraturan berlalulintas seperti tidak bolah menyalip dari samping kiri,
harus berhenti sebelum garis marka saat lampu merah, dilarang menggunakan
telepon saat berkendara, dilarang pindah jalur saat melewati tikungan,
menyalakan lampu riting jika pindah jalur atau belok di pertigaan atau perempatan.
Selain peraturan kendaraan dan tertib lalulintas juga ada simbol-simbol plang
disamping jalan yang menunjukkan aturan dan peringatan berlalulintas diarea
tersebut.
Dibuatnya UU Lalulintas tidak
semata-mata untuk pelengkap atau menyusahkan pengendara tetapi dibuat untuk
keselamatan dan kenyamanan para pengendara kendaraan bermotor saat
berlalulintas. Akan tetapi, sekarang ini banyak masyarakat bahkan mahasiswa
yang menganggap aturan yang berlaku saat ini hanyalah aturan yang menyulitkan
pengendara dan tidak ada manfaatnya. Sehingga banyak pengendara yang mengacuhkan
aturan tersebut, peraturan lalulintas dianggap oleh para pengendara sebagai hal
yang tidak penting padahal aturan tersebut sangat berguna untuk para pengendara
sendiri bukan untuk pemerintah. Seiring dengan bejalanya waktu, kini
pengetahuan akan peraturan lalulintas semaikn menurun bahkan bisa dikatakan
sangat kritis. Terlihat dari banyaknya kendaraan bermotor tidak setandar yang
melaju dijalan bahkan kendaraan bermotor yang tidak setandar malah dianggap
sebagai tren masa kini sedangkan kendaraan bermotor yang setandar malah
dianggap kurang gaul.
Kesalahan persepsi dimasyarakat
bahkan mahasiswa tentang kondisi kendaraan yang baik sudah sangat parah. Mereka
lebih merasa keren jika menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi atau
tidak setandar, berbagai bagian sepeda motor sering diganti dengan yang bukan
bawaanya seperti ban dan kenalpot yang sering diganti dengan yang tidak
setandar. Padahal bagian-bagian sepeda motor yang original telah memenuhi
setandar untuk digunakan, jika diganti dengan yang tidak setandar maka akan
berpengaruh dengan performa kendaraan yang dapat membahayakan. Jika knalpot
diaganti, maka pembuangan emisi bahan bakar bisa tidak sempurna tidak seperti
knalpot bawaan yang memeang sudah didesai untuk mesin atau motor tersebut.
Penggantian knalpot masih belum terlalu berbahaya di jalan, akan tetapi jika
ban diganti dengan ban yang kecil atau titpis maka resiko kecelakaan akan
meningkat karena tingkat kemampuan ben untuk menopang seluruh bagian motor
dengan pengendara akan menurun, ketika dalam kecepatan tinggi bisa terjadi slip
di tikungan yang bisa mengakibatkan tergelincir dan berakhir dengan kecelakaan.
Biasanya mereka adalah para anak muda yang tergila-gila dengan tren masa kini.
Selain itu, pengertian atau
pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas di masa kini juga sangat butuh
perhatian. Karena tak sedikit pengendara yang buta akan rambu-rambu lalu lintas
yang terpampang di samping jalan. Kebanyakan para pengendara hanya mengetahui
lampu merah berarti berhenti dan hijau untuk berjalan sedangkan warna kuning
masih dianggap seperti lampu hijau, kebanyakan mereka adalah ibu-ibu rumah
tangga yang menganggap sudah bisa berkendara dan berlalulintas padahal
pengetahuan tentang lalulintas masih sedikit. tidak kalah lebih berbahaya lagi
adalah pengendara yang sudah tua dan pengendara yang masih belum cukup umur,
mereka bisa dibilang tidak layak untuk berkendara dan berlalulintas karena dari
fisiknya tidak dapat mengimbangi beban sepeda motor. Seharusnya ada orang atau
polisi yag melarang orang tua dan anak di bawah umur untuk mengendarai
kendaraan bermotor.
UU Lalulintas yang berlaku saat ini
sudah tidak ada lagi di jalan raya, karena pengendara yang sudah tidak lagi
memperdulikan peraturan UU Lalulintas ketika berkendara atau pun sekedar
parkir. Terbukti di daerah jogja yang sering macet akibat banyaknya mobil yang
parkir di sembarangan tempat bahkan pernah terjadi mobil hampir tambrakan
dengan mobli lain dari arah berlawanan karena menghindari mobil parkir di
pinggir jalan. Banyaknya pengguna kendaraan bermotor harus diimbangi dengan
penyuluhan tentang UU Lalulinntas di masyarakat agar menignkatkan kesadaran dan
pengetahuan pengendara dalam berlalu lintas untuk mengurangi angka kecelakaan
dan kemacetan akibat pelanggaran berkendara atau berlalulintas.
Rendahnya
kesadaran akan keselamatan dalam berkendara
dan mematuhi UU Lalulintas saat ini tidak bisa lepas dari perkembangan
teknologi yang semakin maju tanpa diimbangi dengan pengetahuan yang sebanding.
Banyaknya mobil-mobil murah yang beredar di indonesia menjadi salah satu
penyebabnya, orang yang notabennya kurang berpendidikan dan sudah tidak muda
lagi pasti akan langsung tergiur dengan mobil-mobil murah yang beredar. Karena
mereka menganggap mempunyai mobil berarti dianggap sudah sukses dan terpandang
padahal mereka sendiri belum tentu bisa mengemudikan mobil dengan lancar.
Banyak sopir mobil sudah tidak muda lagi yang mengendarai mobilnya tidak benar
seperti saat berbalik arah, mobilnya tidak bisa langsung berbalik dengan lancar
sehingga mengganggu lalulintas. Adabaiknya jika kita tidak tergiur dengan
mobil-mobil murah yang beredar di Indonesia tetapi membeli sesuai kebutuhan.
Banyaknya
mobil-mobil murah yang beredar di Indonesia merupakan hal yang wajar mengingat
penduduk Indonesia yang sangat konsumtif, kebanyakan mereka merasa bangga
kerena mempunyai kendaraan yang baru bukan kerena kegunaanya padahal para
penjual mobil-mobil murah ini yang lebih diuntungkan daripada mereka yang
membeli mobil-mobilnya. Sifat konsumtif ini yang dimanfaatkan para penjual
produk untuk melancarkan usahanya sehingga mereka suka untuk memasarkan
produnya di Indonesia karena produk apapun yang mereka buat pasti akan laku di
Indonesia hanya dengan embel-embel kata “Baru”.
Penduduk Indonesia yang konsumtif pasti akan tergiur dengan iklan yang ada,
tanpa pikir panjang mereka pasti akan membelinya tanpa mengetahui kegunaan dan
manfaatnya hanya kerena kata “tren”.
Istilah
tren di masyarakat kini berarti adalah hal yang selalu mengikuti perkembangan jaman, meskipun tren
tersebut kadang tidak sesuai, merugikan atau membahayakan bahkan juga dalam
berkendara. Dengan paham tersebut, mengakibatkan pelanggaran-pelanggaran dalam
berkendara yang sering terjadi tetapi seolah-olah tidak terjadi pelanggaran
karena telah dilakukan oleh orang banyak meskipun pelanggaran berkendara
tersebut bisa berakibat fatal contohnya modifikasi kendaraan bermotor tetapi
digunakan berkendara di jalan umum. Padahal modifikasi kendaraan bermotor
sebenarnya hanya untuk pameran dan tidak untuk digunakan berkendara di jalan
mum karena modifikasi kebanyakan hanya untuk tampilan bukan keselamatan. Karena
rendahnya pendidikan dan terpengaruh kata tren masa kini maka pelanggaran
semakin banyak dilakukan yang mengakibatkan pelanggaran yang terjadi terlihat
seperti bukan suatu pelanggaran.
Pelanggaran
yang dilakukan bersama-sama atau dilakukan oleh orang banyak, kini sering
dianggap hal yang benar sedangkan hal yang benar dianggap hal yang aneh karena
tidak dilakukan oleh orang lain atau umum. Dengan adanya pendidikan, seharusnya
masyarakat atau mahasiswa memahami kesalahan atau pelanggaran yang telah
dilakukan bukanya malah menyalahkan orang lain atau menganggap hal yang wajar
karena dilakukan bersama-sama seperti pelanggaran yang dilakukan saat
berlalulintas.
Masyarakat
seharusnya mengetahui dan menyadari jika keselamatan dalam berlalulintas lebih
penting daripada tren masa kini atau gaya, tertib dalam berlalulintas tidak
hanya untuk diri sendiri akan tetapi berlaku juga untuk pengendara lain. Begitu
juga dengan sebaliknya jika tidak tertib dalam berlalulintas maka akan
membahayakan diri sendiri dan orang lain. Padahal kenyamanan saat berkendara
sangat tergantung dari diri sendiri dan pengendara lain. Sehingga jika setiap
pengendara kendaraan bermotor mengetahui dan mentaati tatatertib lalulintas berkendara maka pasti akan
tercapai kenyamanan dalam berkendara, meminimalisir tingkat kecelakaan dan
mengaruhi kemacetan.
Untuk
meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang tertib laulintas dan
berkendara, tidak cukup hanya dengan perintah atau tulisan di spanduk. Karena
jarang para pengendara yang memperhatikan tulisan atau pesan di pinggir jalan
karena mereka menganggap hal yang tidak penting. Pada dasarnya masyarakat atau
para pengendara akan memperhatikan hal yang mereka sukai saja, hal-hal seperti
pesan di spanduk atau baliho lebih sering diacuhkan. Jika hanya untuk
memperhatikan saja tidak mau maka para pengendara kendaraan bermotor pasti tidak
akan mentaati atau mengindahkan pesan yang ada meskipun pesan tersebut berguna
untuk keselamatan diri sendiri.
Masyarakat
pada umumnya menganggap bahwa hal yang mereka suka atau diinginkan adalah hal
yang mereka butuhkan buka saran atau perintah dari orang lain. Tidak jauh beda
dengan itu, ketika berkendara mereka hanya menganggap hal yang mereka suka
dilihat bukan pesan yang tertera di spanduk atau rambu-rambu lalulintas. Oleh
karena itu perlu tindakan yang nyata untuk meningkatkan pengetahuan tentang UU
Laluintas.
Tindakan
nyata untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang peraturan berlalulintas
dan berkendara tidaklah mudah, butuh kerjasama dari berbagai pihak untuk
mewujudkannya selain itu keberhasilanya juga masih sedikit mengingat
sifat-sifat masyarakat yang acuh terhadap hal yang mereka tidak suka meskipun
hal tersebut sangat berguna. Pola pemikiran yang seperti ini adalah pola
pemikiran kebanyakan masyarakat apalagi anak-anak muda dimasa kini. Selalu ada
pemikiran di masyarakat yang menyimpang tetapi dianggap normal oleh masyarakat
lain, apalagi dengan tingkat pendidikan yang masih rendah maka pemikiran yang
salah pun menjadi benar. Melihat masalah tersebut maka dapat disimpulkan bahwa
untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan mendapatkan berbagai
masalah.
Untuk
meminimalisir kegagalan akibat masalah yang timbul maka untuk meningkatkan
pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang undang-undang laulintas yang
sedang berlaku saat ini maka harus diadakan sosialisasi tentang UU Lalulintas
yang berlaku saat ini di masyarakat secara menyeluruh dan bertahap. Sosialisaia
bukan hanya satu kali di satu tempat karena jika hanya satu kali bisa saja ada
masyarakat yang tidak mengikuti sosialisasi UU Lalu lintas.
Dengan mengadakan sosialisasi UU
Lalulintas secara bertahap atau berkesinambungan pastinya akan muncul pro dan
kontra yang muncul dari berbagai kalangan. Misalnya jika yang mensosialisasikan
adalah aparat penegak kedisiplinan atau polisi, untuk mewujudkannya pasti akan
membutuhkan banyak dana yang dikeluarkan dan tentunya akan menggunakan dana
dari negara atau uang rakyat, maka akan menimbulkan pemikiran yang menganggap
bahawa mengadakan sosialisasi hanya akan menghamburkan uang rakyat meskipun itu
dilakukan untuk keselamatan masyarakat terutama saat berkendara. Sementara itu,
dari kalangan yang pro pasti akan menganggap sosialisasi adalah hal yang tepat.
Selain aparat penegak kedisiplinan, mahasiswa pun bisa untuk mensosialisasikan
tentang UU Lalulintas dengan catatan mempunyai pengetahuan yang cukup.
Sosialisas UU Lalulintas jika
diadakan oleh mahasiswa tidak jau berbeda dengan sosialisasi yang diadakan oleh
aparat penegak kedisiplinan, pro dan kontra pasti akan muncul karena dalam
suatu tindakan pastinya akan menimbulkan pertanyaan akan kegunaan dan manfaat
suatu tindakan tersebut. Jika yang mensosialisasikan UU Lalulintas adalah
mahasiswa, maka tingkat kepercayaan masyarakat akan materi yang diberikan akan
rendah karena tidak sedikit masyarakat yang kontra dengan mahasiswa dan
menganggap mahasiswa hanya bisa bicara dan melakukan hal tanpa dasar pemikiran
yang jelas sehingga minat masyarakat dalam mengikuti sosialisasi UU Lalulintas
yang berlaku saat ini akan sedikit.
Untuk meningkatkan kepercayaan dan
minat masyarakat untuk mengikuti sosialisasi UU Lalulintas perlu berbagai trik
yang harus dilakukan dan kerjasama dari berbagai pihak seperti mahasiswa, aparat penegak
kedisiplinan atau polisi dan pemerintah daerah. Karena tanpa adanya kerjasama
yang solid dari berbagai pihak akan menimbulkan ketidak percayaan dari
masyarakat itu sendiri, jika timbul ketidak percayaan dari masyarakat maka
untuk menigkatka kesadaran dan pengetahuan pentingnya UU Lalulintas tidak akan
tercapai. Meskipun semua itu berguna untuk masyarakat sendiri dalam berkendara,
aparat penegak kedisiplinan yang bertugas menangani lalulintas, pemerintah
setempat yang menangani masalah-masalah tentang laulintas di daerahnya dan juga
mahasiswa yang sedang mencari ilmu yang berhubungan dengan sosialisasi,
lalulintas, dan lain-lain.
Melihat dampak positif dari
diadakannya sosialisasi UU Lalulintas oleh kerjasama dari berbagai pihak dan
banyaknya pelanggaran yang terjadi di jalan, maka sosialisasi UU Lalulintas
sangatlah perlu diadakan di masyarakat dengan kerja sama dari mahasiswa, aparat
penegak kedisiplinan, pemerintah daerah dan masyarakat sendiri. Dengan adanya
kerjasama dari berbagai pihak, maka akan menumbuhkan pemikiran yang baik di
kalangan masyarakat sehingga tingkat kepercayaan dan minat untuk mengikuti
sosialisasi akan meningkat. Pada akhirnya, pengetahuan dan kesadaran masyarakat
akan pentingnya tertib berlalulintas akan meningkat dan tingkat kecelakaan
akibat pelanggaran berlalulintas dan kemacetan akan menurun sehingga kenyamanan
dan keselematan dalam berkendara akan terwujud
Simpulan
Dari
berbagai hal yang dibahasa dalam pembahsasan, dapat disimpulkan bahwa :
1. Kondisi
UU Lalulintas saat ini sudah hampir dilupaka oleh pengendara berlalulintas.
Isi, fungsi dan manfaatnya sudah dianggap tidak ada di masyarakat dan
pengetahuan masyarakat tentang UU Lalulintas masih rendah.
2. Kurangnya
pengetahuan masyarakat tentang UU Lalulintas disebabkan dari kemajuan teknologi
tanpa diimbangi dengan pendidikan ynag sepadan dan kurangnya tindakan-tindakan
nyata yang dilakukan oleh pihak yang berenang untuk meningkatkan pengetahuna
masyarakat akan penitngnya terib berlalulintas dan UU Lalulintas.
3. Untuk
meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas,
perlu diadakan sosialisasi yang berkesinambungan dan bertahap yang dilakukan
oleh berbagai pihak atau kerja sama dari berbagai pihak.
4. Masayarakat,
pemerintah, mahasiswa, dan aparat penegak kedisiplinan pantas untuk mengadakan
sosialisasi tentang UU Lalulintas yang berlaku saat ini atau lebih baik jika
adanya kerjasama dari semua pihak yang terkait untuk mengadakan sosialisasi UU
Lalulintas dimasyarakat.
No comments:
Post a Comment