Sunday, 16 August 2015

Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Mematuhi UU Lalulintas No. 22 Tahun 2009




Aris Sulistyo

NIM.13503241017
 

Pendahuluan

Latar Belakang

            Kesadaran masyarakat dalam mematuhi undang-undang lalulintas sekarang ini sudah sangat rendah. Terbukti dengan banyaknya kecelakaan yang terjadi akibat pengendara kendaraan bermotor melanggar rambu-rambu lalulintas. Berbagai pelanggaran lalulintas yang sering terjadi adalah menerobos lampu merah, parkir sembarangan, menyalip dari kiri, tidak menyalakan lampu utama, dan lain-lain. Kebanyakan pelaku pelanggaran berlalulintas adalah ibu-ibu rumah tangga, pedagang, bahkan mahasiswa pun juga tidak jarang melakukan pelanggaran dan anak-anak yang notabennya belum boleh mengendarai kendaraan bermotor. Berdasarkan banyaknya pelanggaran yang telah terjadi, menunjukan bahwa kesadaran dan pengetahuan berlalulintas masih sangat rendah. Oleh karena itu dibutuhkan sosialisasi UU Lalulintas di masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pentingnya mematuhi rambu-rambu lalulintas.

            Dengan adanya sosialisasi UU Lalulintas di masyarakat maka kesadaran dan pengetahuan berlalulintas masyarakat akan meningkat. Dengan meningkatnya kesadaran para pengendara dalam berlalulintas, mereka akan lebih menghargai keselamatan dan tata tertib saat berlalulintas karena mereka telah menerima pengetahuan tentang peraturan lalulintas yang sedang berlaku saat ini. Kemacetan di jalan pun akan berkurang karena tidak akan banyak pengendaraa yang memarkir kendaraan mereka di sembarang tempat. Selain itu, dengan meningkatnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya mentaati peraturan lalulintas dan keselamatan berkendara maka tingkat kecelakaan yang terjadi akibat pelanggaran lalulintas akan menurun.

            Dengan adanya sosialisasi UU Lalulintas, akan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat dalam berlalulintas. Pengedara akan lebih berhati-hati saat berkendara dan memeatuhi rambu-rambu lalulintas yang ada karena mereka telah mendapat pengetahuan tentang berkendara dan berlalulintas dari sosialisasi tentang UU Lalulintas di masyarakat. Tingkat kecelakaan dan kemcetanpun akan menurun karena pengendara yang berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalulintas saat berkendara. Oleh karena itu, sosialisasi tentang UU Lalulintas sangatlah tepat diadakan melihat banyaknya kecelakaan dan pelanggaran yang telah terjadi di jalan.

 

Identifikasi Masalah

            Berdasarkan latar belakang permasalahan, penyebab terjadinya pelanggaran dan kecelakaan berlalulintas adalah :

1.      Pengendara tidak mengetahui tentang UU Lalulintas yang berlaku.

2.      Pengendara tidak menyadari pentingnya keselamatan berlalulintas.

3.      Pengendara belum mempunyai Surat Ijin Mengemudi.

4.      Pengendara mendapatkan Surat Ijin Mengemudi tidak secara resmi.

5.      Pengendara tidak mengikuti serangkaian tes Surat Ijin Mengemudi.

Rumusan Masalah      

            Berdasarkan identifikasi masalah penyebab terjadinya pelanggaran dan kecelakaan berlalulintas, akan dibahas lebih lanjut tentang :

1.      Bagaimanakah UU Lalulintas yang sedang berlaku saat ini?

2.      Mengapa pengendara tidak mengetahui UU Lalulintas yang sedang berlaku?

3.      Bagaimana cara meningkatkan pengetahuan pengendara tentang UU Lalulintas yang sedang berlaku?

4.      Siapa yang pantas untuk mensosialisasikan UU Lalulintas dimasyarakat?

 

Pembahasan

            Undang-undang lalulintas adalah peraturan tentang lalulintas yang telah dibuat oleh pemerintah untuk mentertibkan para pengendara atau pengguna jalan raya yang sedang beraktifitaas di jalan raya. Terdapat aturan yang merinci dalam berkendara seperti menyalakan lampu utama, memakai helm standar, membawa surat-surat kendaraan, memiliki Surat ijin Mengemudi, dilarang memakai kenalpot tidak standar, kaca spion harus lengkap dan standar, menggunakan ban yang standar, dan lain-lain. Sementara itu, peraturan berlalulintas seperti tidak bolah menyalip dari samping kiri, harus berhenti sebelum garis marka saat lampu merah, dilarang menggunakan telepon saat berkendara, dilarang pindah jalur saat melewati tikungan, menyalakan lampu riting jika pindah jalur atau belok di pertigaan atau perempatan. Selain peraturan kendaraan dan tertib lalulintas juga ada simbol-simbol plang disamping jalan yang menunjukkan aturan dan peringatan berlalulintas diarea tersebut.

            Dibuatnya UU Lalulintas tidak semata-mata untuk pelengkap atau menyusahkan pengendara tetapi dibuat untuk keselamatan dan kenyamanan para pengendara kendaraan bermotor saat berlalulintas. Akan tetapi, sekarang ini banyak masyarakat bahkan mahasiswa yang menganggap aturan yang berlaku saat ini hanyalah aturan yang menyulitkan pengendara dan tidak ada manfaatnya. Sehingga banyak pengendara yang mengacuhkan aturan tersebut, peraturan lalulintas dianggap oleh para pengendara sebagai hal yang tidak penting padahal aturan tersebut sangat berguna untuk para pengendara sendiri bukan untuk pemerintah. Seiring dengan bejalanya waktu, kini pengetahuan akan peraturan lalulintas semaikn menurun bahkan bisa dikatakan sangat kritis. Terlihat dari banyaknya kendaraan bermotor tidak setandar yang melaju dijalan bahkan kendaraan bermotor yang tidak setandar malah dianggap sebagai tren masa kini sedangkan kendaraan bermotor yang setandar malah dianggap kurang gaul.

            Kesalahan persepsi dimasyarakat bahkan mahasiswa tentang kondisi kendaraan yang baik sudah sangat parah. Mereka lebih merasa keren jika menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi atau tidak setandar, berbagai bagian sepeda motor sering diganti dengan yang bukan bawaanya seperti ban dan kenalpot yang sering diganti dengan yang tidak setandar. Padahal bagian-bagian sepeda motor yang original telah memenuhi setandar untuk digunakan, jika diganti dengan yang tidak setandar maka akan berpengaruh dengan performa kendaraan yang dapat membahayakan. Jika knalpot diaganti, maka pembuangan emisi bahan bakar bisa tidak sempurna tidak seperti knalpot bawaan yang memeang sudah didesai untuk mesin atau motor tersebut. Penggantian knalpot masih belum terlalu berbahaya di jalan, akan tetapi jika ban diganti dengan ban yang kecil atau titpis maka resiko kecelakaan akan meningkat karena tingkat kemampuan ben untuk menopang seluruh bagian motor dengan pengendara akan menurun, ketika dalam kecepatan tinggi bisa terjadi slip di tikungan yang bisa mengakibatkan tergelincir dan berakhir dengan kecelakaan. Biasanya mereka adalah para anak muda yang tergila-gila dengan tren masa kini.

            Selain itu, pengertian atau pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas di masa kini juga sangat butuh perhatian. Karena tak sedikit pengendara yang buta akan rambu-rambu lalu lintas yang terpampang di samping jalan. Kebanyakan para pengendara hanya mengetahui lampu merah berarti berhenti dan hijau untuk berjalan sedangkan warna kuning masih dianggap seperti lampu hijau, kebanyakan mereka adalah ibu-ibu rumah tangga yang menganggap sudah bisa berkendara dan berlalulintas padahal pengetahuan tentang lalulintas masih sedikit. tidak kalah lebih berbahaya lagi adalah pengendara yang sudah tua dan pengendara yang masih belum cukup umur, mereka bisa dibilang tidak layak untuk berkendara dan berlalulintas karena dari fisiknya tidak dapat mengimbangi beban sepeda motor. Seharusnya ada orang atau polisi yag melarang orang tua dan anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

            UU Lalulintas yang berlaku saat ini sudah tidak ada lagi di jalan raya, karena pengendara yang sudah tidak lagi memperdulikan peraturan UU Lalulintas ketika berkendara atau pun sekedar parkir. Terbukti di daerah jogja yang sering macet akibat banyaknya mobil yang parkir di sembarangan tempat bahkan pernah terjadi mobil hampir tambrakan dengan mobli lain dari arah berlawanan karena menghindari mobil parkir di pinggir jalan. Banyaknya pengguna kendaraan bermotor harus diimbangi dengan penyuluhan tentang UU Lalulinntas di masyarakat agar menignkatkan kesadaran dan pengetahuan pengendara dalam berlalu lintas untuk mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan akibat pelanggaran berkendara atau berlalulintas.

Rendahnya kesadaran akan keselamatan dalam berkendara  dan mematuhi UU Lalulintas saat ini tidak bisa lepas dari perkembangan teknologi yang semakin maju tanpa diimbangi dengan pengetahuan yang sebanding. Banyaknya mobil-mobil murah yang beredar di indonesia menjadi salah satu penyebabnya, orang yang notabennya kurang berpendidikan dan sudah tidak muda lagi pasti akan langsung tergiur dengan mobil-mobil murah yang beredar. Karena mereka menganggap mempunyai mobil berarti dianggap sudah sukses dan terpandang padahal mereka sendiri belum tentu bisa mengemudikan mobil dengan lancar. Banyak sopir mobil sudah tidak muda lagi yang mengendarai mobilnya tidak benar seperti saat berbalik arah, mobilnya tidak bisa langsung berbalik dengan lancar sehingga mengganggu lalulintas. Adabaiknya jika kita tidak tergiur dengan mobil-mobil murah yang beredar di Indonesia tetapi membeli sesuai kebutuhan.

Banyaknya mobil-mobil murah yang beredar di Indonesia merupakan hal yang wajar mengingat penduduk Indonesia yang sangat konsumtif, kebanyakan mereka merasa bangga kerena mempunyai kendaraan yang baru bukan kerena kegunaanya padahal para penjual mobil-mobil murah ini yang lebih diuntungkan daripada mereka yang membeli mobil-mobilnya. Sifat konsumtif ini yang dimanfaatkan para penjual produk untuk melancarkan usahanya sehingga mereka suka untuk memasarkan produnya di Indonesia karena produk apapun yang mereka buat pasti akan laku di Indonesia hanya dengan embel-embel kata “Baru”. Penduduk Indonesia yang konsumtif pasti akan tergiur dengan iklan yang ada, tanpa pikir panjang mereka pasti akan membelinya tanpa mengetahui kegunaan dan manfaatnya hanya kerena kata “tren”.

Istilah tren di masyarakat kini berarti adalah hal yang selalu  mengikuti perkembangan jaman, meskipun tren tersebut kadang tidak sesuai, merugikan atau membahayakan bahkan juga dalam berkendara. Dengan paham tersebut, mengakibatkan pelanggaran-pelanggaran dalam berkendara yang sering terjadi tetapi seolah-olah tidak terjadi pelanggaran karena telah dilakukan oleh orang banyak meskipun pelanggaran berkendara tersebut bisa berakibat fatal contohnya modifikasi kendaraan bermotor tetapi digunakan berkendara di jalan umum. Padahal modifikasi kendaraan bermotor sebenarnya hanya untuk pameran dan tidak untuk digunakan berkendara di jalan mum karena modifikasi kebanyakan hanya untuk tampilan bukan keselamatan. Karena rendahnya pendidikan dan terpengaruh kata tren masa kini maka pelanggaran semakin banyak dilakukan yang mengakibatkan pelanggaran yang terjadi terlihat seperti bukan suatu pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan bersama-sama atau dilakukan oleh orang banyak, kini sering dianggap hal yang benar sedangkan hal yang benar dianggap hal yang aneh karena tidak dilakukan oleh orang lain atau umum. Dengan adanya pendidikan, seharusnya masyarakat atau mahasiswa memahami kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukan bukanya malah menyalahkan orang lain atau menganggap hal yang wajar karena dilakukan bersama-sama seperti pelanggaran yang dilakukan saat berlalulintas.

Masyarakat seharusnya mengetahui dan menyadari jika keselamatan dalam berlalulintas lebih penting daripada tren masa kini atau gaya, tertib dalam berlalulintas tidak hanya untuk diri sendiri akan tetapi berlaku juga untuk pengendara lain. Begitu juga dengan sebaliknya jika tidak tertib dalam berlalulintas maka akan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Padahal kenyamanan saat berkendara sangat tergantung dari diri sendiri dan pengendara lain. Sehingga jika setiap pengendara kendaraan bermotor mengetahui dan mentaati tatatertib  lalulintas berkendara maka pasti akan tercapai kenyamanan dalam berkendara, meminimalisir tingkat kecelakaan dan mengaruhi kemacetan.

Untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang tertib laulintas dan berkendara, tidak cukup hanya dengan perintah atau tulisan di spanduk. Karena jarang para pengendara yang memperhatikan tulisan atau pesan di pinggir jalan karena mereka menganggap hal yang tidak penting. Pada dasarnya masyarakat atau para pengendara akan memperhatikan hal yang mereka sukai saja, hal-hal seperti pesan di spanduk atau baliho lebih sering diacuhkan. Jika hanya untuk memperhatikan saja tidak mau maka para pengendara kendaraan bermotor pasti tidak akan mentaati atau mengindahkan pesan yang ada meskipun pesan tersebut berguna untuk keselamatan diri sendiri.

Masyarakat pada umumnya menganggap bahwa hal yang mereka suka atau diinginkan adalah hal yang mereka butuhkan buka saran atau perintah dari orang lain. Tidak jauh beda dengan itu, ketika berkendara mereka hanya menganggap hal yang mereka suka dilihat bukan pesan yang tertera di spanduk atau rambu-rambu lalulintas. Oleh karena itu perlu tindakan yang nyata untuk meningkatkan pengetahuan tentang UU Laluintas.

Tindakan nyata untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang peraturan berlalulintas dan berkendara tidaklah mudah, butuh kerjasama dari berbagai pihak untuk mewujudkannya selain itu keberhasilanya juga masih sedikit mengingat sifat-sifat masyarakat yang acuh terhadap hal yang mereka tidak suka meskipun hal tersebut sangat berguna. Pola pemikiran yang seperti ini adalah pola pemikiran kebanyakan masyarakat apalagi anak-anak muda dimasa kini. Selalu ada pemikiran di masyarakat yang menyimpang tetapi dianggap normal oleh masyarakat lain, apalagi dengan tingkat pendidikan yang masih rendah maka pemikiran yang salah pun menjadi benar. Melihat masalah tersebut maka dapat disimpulkan bahwa untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan mendapatkan berbagai masalah.

Untuk meminimalisir kegagalan akibat masalah yang timbul maka untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang undang-undang laulintas yang sedang berlaku saat ini maka harus diadakan sosialisasi tentang UU Lalulintas yang berlaku saat ini di masyarakat secara menyeluruh dan bertahap. Sosialisaia bukan hanya satu kali di satu tempat karena jika hanya satu kali bisa saja ada masyarakat yang tidak mengikuti sosialisasi UU Lalu lintas.

            Dengan mengadakan sosialisasi UU Lalulintas secara bertahap atau berkesinambungan pastinya akan muncul pro dan kontra yang muncul dari berbagai kalangan. Misalnya jika yang mensosialisasikan adalah aparat penegak kedisiplinan atau polisi, untuk mewujudkannya pasti akan membutuhkan banyak dana yang dikeluarkan dan tentunya akan menggunakan dana dari negara atau uang rakyat, maka akan menimbulkan pemikiran yang menganggap bahawa mengadakan sosialisasi hanya akan menghamburkan uang rakyat meskipun itu dilakukan untuk keselamatan masyarakat terutama saat berkendara. Sementara itu, dari kalangan yang pro pasti akan menganggap sosialisasi adalah hal yang tepat. Selain aparat penegak kedisiplinan, mahasiswa pun bisa untuk mensosialisasikan tentang UU Lalulintas dengan catatan mempunyai pengetahuan yang cukup.

            Sosialisas UU Lalulintas jika diadakan oleh mahasiswa tidak jau berbeda dengan sosialisasi yang diadakan oleh aparat penegak kedisiplinan, pro dan kontra pasti akan muncul karena dalam suatu tindakan pastinya akan menimbulkan pertanyaan akan kegunaan dan manfaat suatu tindakan tersebut. Jika yang mensosialisasikan UU Lalulintas adalah mahasiswa, maka tingkat kepercayaan masyarakat akan materi yang diberikan akan rendah karena tidak sedikit masyarakat yang kontra dengan mahasiswa dan menganggap mahasiswa hanya bisa bicara dan melakukan hal tanpa dasar pemikiran yang jelas sehingga minat masyarakat dalam mengikuti sosialisasi UU Lalulintas yang berlaku saat ini akan sedikit.

            Untuk meningkatkan kepercayaan dan minat masyarakat untuk mengikuti sosialisasi UU Lalulintas perlu berbagai trik yang harus dilakukan dan kerjasama dari berbagai pihak  seperti mahasiswa, aparat penegak kedisiplinan atau polisi dan pemerintah daerah. Karena tanpa adanya kerjasama yang solid dari berbagai pihak akan menimbulkan ketidak percayaan dari masyarakat itu sendiri, jika timbul ketidak percayaan dari masyarakat maka untuk menigkatka kesadaran dan pengetahuan pentingnya UU Lalulintas tidak akan tercapai. Meskipun semua itu berguna untuk masyarakat sendiri dalam berkendara, aparat penegak kedisiplinan yang bertugas menangani lalulintas, pemerintah setempat yang menangani masalah-masalah tentang laulintas di daerahnya dan juga mahasiswa yang sedang mencari ilmu yang berhubungan dengan sosialisasi, lalulintas, dan lain-lain.

            Melihat dampak positif dari diadakannya sosialisasi UU Lalulintas oleh kerjasama dari berbagai pihak dan banyaknya pelanggaran yang terjadi di jalan, maka sosialisasi UU Lalulintas sangatlah perlu diadakan di masyarakat dengan kerja sama dari mahasiswa, aparat penegak kedisiplinan, pemerintah daerah dan masyarakat sendiri. Dengan adanya kerjasama dari berbagai pihak, maka akan menumbuhkan pemikiran yang baik di kalangan masyarakat sehingga tingkat kepercayaan dan minat untuk mengikuti sosialisasi akan meningkat. Pada akhirnya, pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalulintas akan meningkat dan tingkat kecelakaan akibat pelanggaran berlalulintas dan kemacetan akan menurun sehingga kenyamanan dan keselematan dalam berkendara akan terwujud

Simpulan

Dari berbagai hal yang dibahasa dalam pembahsasan, dapat disimpulkan bahwa :

1.      Kondisi UU Lalulintas saat ini sudah hampir dilupaka oleh pengendara berlalulintas. Isi, fungsi dan manfaatnya sudah dianggap tidak ada di masyarakat dan pengetahuan masyarakat tentang UU Lalulintas masih rendah.

2.      Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang UU Lalulintas disebabkan dari kemajuan teknologi tanpa diimbangi dengan pendidikan ynag sepadan dan kurangnya tindakan-tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak yang berenang untuk meningkatkan pengetahuna masyarakat akan penitngnya terib berlalulintas dan UU Lalulintas.

3.      Untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas, perlu diadakan sosialisasi yang berkesinambungan dan bertahap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau kerja sama dari berbagai pihak.

4.      Masayarakat, pemerintah, mahasiswa, dan aparat penegak kedisiplinan pantas untuk mengadakan sosialisasi tentang UU Lalulintas yang berlaku saat ini atau lebih baik jika adanya kerjasama dari semua pihak yang terkait untuk mengadakan sosialisasi UU Lalulintas dimasyarakat.

No comments:

Post a Comment